Merupakan salah satu profesi yang memiliki peran tersendiri dalam dunia pengamanan, tugas pokok satpam tentunya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan kepolisian di Negara Republik Indonesia.
Satpam disebut sebagai Kelompok Profesi Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial, menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
Satpam merupakan satuan atau kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya.
Sumber anggota Satpam diperoleh dari:
Tugas pokok satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.
Fungsi satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.
Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, Satpam berperan sebagai:
Kewenangan Satpam diperkuat dengan lahirnya Perpol Nomor 4 Tahun 2020 yang berisi tentang Pengamanan Swakarsa, tepat pada Pasal 16 disebutkan bahwa Anggota Satpam yang telah dikukuhkan dan telah memiliki Ijazah Pelatihan Satpam dan KTA Satpam memiliki Tugas sebagai berikut:
Sedangkan Peran Satpam dijelaskan sebagai berikut: